Jelang Iduladha

Kondisi Rizieq Syihab Baik di Balik Jeruji Besi 

Rizieq Syihab

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kuasa hukum Rizieq Syihab (HRS), Aziz Yanuar menyampaikan, kondisi kliennya yang kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dalam keadaan baik, jelang perayaan Hari Raya Iduladha pada 20 Juli 2021, besok. Adapun diketahui Rizieq bersama lima mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersama Habib Hanif Alatas saat ini tengah jalani masa hukuman atas kasus pelanggaran prokes.''IB-HRS dkk di Rutan baik dan sehat wal 'afiyat,'' ujar Aziz dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Senin (19/7).

Sementara untuk kegiatan jelang Iduladha, dia menyampaikan, jika Rizieq dkk bersama tahanan yang lain saat ini sedang menjalani ibadah puasa sejak penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H.''IB-HRS dan jama'ah Masjid Rutan ramai-ramai sejak tanggal 1 Dzulhijjah 1442 melaksanakan puasa yang rencananya hingga esok Hari Arafah," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Rizieq pun turut menyalurkan korban satu ekor sapi yang dikirimkan ke Gaza, Palestina. Sedangkan keluarga Rizieq akan menggelar kurban di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor.''IB-HRS dkk bertujuh bersama 5 pengurus eks FPI dan hb Hanif Alatas akan gelar korban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan korban lain titipan Umat Islam Indonesia,'' ujarnya.

''IB-HRS sekeluarga akan gelar kurban buat Ummat di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor,'' tambah Aziz.Lebih lanjut Rizieq, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap memakmurkan masjid lewat salat berjemaah dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan.''Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjemaah lima waktu dan lainnya dengan Jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya,'' imbuhnya.

Adapun diketahui Rizieq saat ini tengah menjalani masa tahanan terkait hasil vonis perkara pelanggaran protokol kesehatan kasus, kerumunan di Petamburan delapan bulan penjara yang melingkupi lima mantan petinggi FPI. Sementara kerumunan di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Lalu, untuk perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq divonis mejelis hakim enam tahun penjara. Sedangkan menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat divonis dua tahun penjara. Perlu diketahui terkait vonis tersebut, Kubu Rizieq berserta yang lainnya masih dalam proses pengajuan banding terhadap vonis keseluruhan kasus tersebut.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar